Rabu, 15 April 2015

Release Aksi JM-PPK 16 April 2015

Press Release

Aksi Menuntut Keadilan untuk Alam Kendeng

Semarang, 16 April 2015

Hari ini, Kamis 16 April 2015 menjadi hari penting yang akan dicatat dalam perjalanan perjuangan warga Kendeng menjaga alamnya dari perusakan. Pada hari ini hakim PTUN Semarng akan memutuskan perkara gugatan warga Rembang atas Izin Lingkungan yang diberikan oleh Gubernur Jawa Tengah kepada PT. Semen Indonesia.  Putusan hakim hari ini akan menjadi hal penting bagi gerakan penyelamatan alam di banyak daerah di Indonesia karena dalam kasus inilah kita bisa melihat bagaimana gerakan solidaritas warga berhadapan dengan amisnya bau perselingkuhan pemerintah dan para pemilik modal merusak alam Rembang.

Kawasan Pengunungan Karts Kendeng Utara dikelilingi beberapa Kabupaten Pati, Kudus, Grobogan, Blora, Rembang hingga Tuban di Jawa Timur. Untuk kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih, hasil pendataan secara berkala yang dilakukan oleh Semarang Caver Association (SCA) dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, menyatakan terdapat 44 Ponor, 74 goa yang tersebar di sekitar wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih dan 4 diantaranya merupakan goa yang memiliki sungai bawah tanah aktif. Terdapat 128 mata air yang tersebar di wilayah CAT Watuputih sebagai mata air parenial yang mengalir di sepanjang musim kemarau dan penghujan.

Air yang dihasilkan dari sumber-mata air yang ada di sekitar kawasan karst CAT Watuputih melebihi kebutuhan dasar masyarakat akan air yang rata-rata membutuhkan 15 – 20 liter/hari/orang. Jika nilai ini divaluasi sebagai potensi ekonomi, maka jumlah air yang dihasilkan akan melebihi nilai yang didapat dari sektor pertambangan yang justru berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan pasokan dan distribusi air pada sumber-mata air yang ada di sekitar kawasan karst CAT Watuputih. Mata air Sumber Semen menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di 14 Kecamatan Kabupaten Rembang, dengan estimasi memenuhi kebutuhan 607.188 jiwa di 14 kecamatan Kabupaten Rembang (PDAM, 2013). Kebutuhan air tersebut sebagian besar disuplai dari CAT Watuputih dan sebagian lagi dari sayap antiklin yang membentang antara Gunung Butak – Tengger dan sekitarnya maupun dari selatan Desa Tahunan.Keberadaan sungai bawah tanah di kawasan Kendeng kini teracam rencana pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia. Lokasi tambang dan pabrik berada di wilayah cekungan air tanah Watuputih, yang memiliki fungsi penangkap air dan sebagai cadangan air bagi masyarakat Rembang dan Blora.

Penambangan di Pengunungan Kendeng Utara mewakili potret konflik lahan dan perampasan ruang hidup rakyat oleh industri ekstraktif skala besar di pulau Jawa. Saat ini ada 77 ijin pertambangan bahan semen (gamping dan kapur) yang sebagian telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pulau Jawa yang penduduknya padat dan mengalami krisis air, harusnya bebas dari kegiatan pertambangan. Air sangat dibutuhkan tak hanya untuk kebutuhan sehari-hari tapi juga sumber air bagi lahan-lahan pertanian. Apalagi sebagian besar petani menggantungkan hidupnya disektor pertanian, yang dikelola secara tradisional dan subsisten. Jika pertambangan ini diteruskan kondisi krisis air dan lahan pangan di Jawa akan makin memburuk.

Cekungan Air Tanah Watuputih dinyatakan sebagai area yang harus dilindungi. Ini berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 – 2030 jo. Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  26  Tahun  2011  tentang Penetapan Cekungan Air Tanah dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tahun 2011 – 2031 jo. Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  26  Tahun  2011  tentang Penetapan Cekungan Air Tanah.  Dengan demikian Ijin Usaha Pertambangan di kawasan karst pegunungan Kendeng dan Putusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Oleh PT. Semen Gresik (kini PT. Semen Indonesia) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah merupakan sebuah kebijakan yang keliru dan membahayakan keselamatan warga dan lingkungan.Apalagi jika melihat banyaknya fakta lapangan yang disembunyikan. Dua akademisi yang menjadi bagian dari saksi PT Semen Indonesia juga telah mendapat sangsi Administratif  dari UGM, tempat mereka mengajar, karena memberikan kesaksian yang dapat mengarahkan pada kesimpulan tertentu, padalah kedua Pakar dari UGM ini  belum pernah melakukan penelitian di daerah kawasan Rembang.

Marno, koordinator aksi menyatakan “Berbagai kelemahan dan kejanggalan proses pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang yang telah terungkap di persidangan harusnya membuka mata hakim untuk  mengabulkan memenangkan gugatan warga Rembang.Ini sebagai bukti bahwa negara ini hadir untuk melindungi keselamatan warganya. ”

Kordinator aksi : Marno ( 082326369744)

Release aksi JMPPK 16 April 2015

Press Release

Aksi Menuntut Keadilan untuk Alam Kendeng

Semarang, 16 April 2015

Hari ini, Kamis 16 April 2015 menjadi hari penting yang akan dicatat dalam perjalanan perjuangan warga Kendeng menjaga alamnya dari perusakan. Pada hari ini hakim PTUN Semarng akan memutuskan perkara gugatan warga Rembang atas Izin Lingkungan yang diberikan oleh Gubernur Jawa Tengah kepada PT. Semen Indonesia.  Putusan hakim hari ini akan menjadi hal penting bagi gerakan penyelamatan alam di banyak daerah di Indonesia karena dalam kasus inilah kita bisa melihat bagaimana gerakan solidaritas warga berhadapan dengan amisnya bau perselingkuhan pemerintah dan para pemilik modal merusak alam Rembang.

Kawasan Pengunungan Karts Kendeng Utara dikelilingi beberapa Kabupaten Pati, Kudus, Grobogan, Blora, Rembang hingga Tuban di Jawa Timur. Untuk kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih, hasil pendataan secara berkala yang dilakukan oleh Semarang Caver Association (SCA) dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, menyatakan terdapat 44 Ponor, 74 goa yang tersebar di sekitar wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih dan 4 diantaranya merupakan goa yang memiliki sungai bawah tanah aktif. Terdapat 128 mata air yang tersebar di wilayah CAT Watuputih sebagai mata air parenial yang mengalir di sepanjang musim kemarau dan penghujan.

Air yang dihasilkan dari sumber-mata air yang ada di sekitar kawasan karst CAT Watuputih melebihi kebutuhan dasar masyarakat akan air yang rata-rata membutuhkan 15 – 20 liter/hari/orang. Jika nilai ini divaluasi sebagai potensi ekonomi, maka jumlah air yang dihasilkan akan melebihi nilai yang didapat dari sektor pertambangan yang justru berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan pasokan dan distribusi air pada sumber-mata air yang ada di sekitar kawasan karst CAT Watuputih. Mata air Sumber Semen menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di 14 Kecamatan Kabupaten Rembang, dengan estimasi memenuhi kebutuhan 607.188 jiwa di 14 kecamatan Kabupaten Rembang (PDAM, 2013). Kebutuhan air tersebut sebagian besar disuplai dari CAT Watuputih dan sebagian lagi dari sayap antiklin yang membentang antara Gunung Butak – Tengger dan sekitarnya maupun dari selatan Desa Tahunan.Keberadaan sungai bawah tanah di kawasan Kendeng kini teracam rencana pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia. Lokasi tambang dan pabrik berada di wilayah cekungan air tanah Watuputih, yang memiliki fungsi penangkap air dan sebagai cadangan air bagi masyarakat Rembang dan Blora.

Penambangan di Pengunungan Kendeng Utara mewakili potret konflik lahan dan perampasan ruang hidup rakyat oleh industri ekstraktif skala besar di pulau Jawa. Saat ini ada 77 ijin pertambangan bahan semen (gamping dan kapur) yang sebagian telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pulau Jawa yang penduduknya padat dan mengalami krisis air, harusnya bebas dari kegiatan pertambangan. Air sangat dibutuhkan tak hanya untuk kebutuhan sehari-hari tapi juga sumber air bagi lahan-lahan pertanian. Apalagi sebagian besar petani menggantungkan hidupnya disektor pertanian, yang dikelola secara tradisional dan subsisten. Jika pertambangan ini diteruskan kondisi krisis air dan lahan pangan di Jawa akan makin memburuk.

Cekungan Air Tanah Watuputih dinyatakan sebagai area yang harus dilindungi. Ini berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 – 2030 jo. Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  26  Tahun  2011  tentang Penetapan Cekungan Air Tanah dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tahun 2011 – 2031 jo. Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  26  Tahun  2011  tentang Penetapan Cekungan Air Tanah.  Dengan demikian Ijin Usaha Pertambangan di kawasan karst pegunungan Kendeng dan Putusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Oleh PT. Semen Gresik (kini PT. Semen Indonesia) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah merupakan sebuah kebijakan yang keliru dan membahayakan keselamatan warga dan lingkungan.Apalagi jika melihat banyaknya fakta lapangan yang disembunyikan. Dua akademisi yang menjadi bagian dari saksi PT Semen Indonesia juga telah mendapat sangsi Administratif  dari UGM, tempat mereka mengajar, karena memberikan kesaksian yang dapat mengarahkan pada kesimpulan tertentu, padalah kedua Pakar dari UGM ini  belum pernah melakukan penelitian di daerah kawasan Rembang.

Marno, koordinator aksi menyatakan “Berbagai kelemahan dan kejanggalan proses pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang yang telah terungkap di persidangan harusnya membuka mata hakim untuk  mengabulkan memenangkan gugatan warga Rembang.Ini sebagai bukti bahwa negara ini hadir untuk melindungi keselamatan warganya. ”

Kordinator aksi : Marno ( 082326369744)

Minggu, 05 April 2015

Undangan Aksi 9 Kartini dari Rembang Mencari Jokowi

Gerakan penyelamatan Jawa memasuki babak baru dengan adanya kasus Rembang.  Lewat kasus ini kita menyaksikan bagaimana rakyat berjuang untuk memperjuangkan haknya akan kehidupan yg aman dari ancamn bencana. Disaat yg bersamaan kita juga menyaksikan bagaimana kebijakan pemeritah tidak berpihak kepada mereka yg miskin akses kebijakan. Sebuah kondisi yang oleh Soekarno disebut sebagi vivere pericoluso. Sebuah pengulangan dari proses penjajahan sebuah kelompok oleh kelompok lain.

Di kasus ini pula kita menyaksikan bagaimana solidaritas untuk Rembang menyebar di berbagai kota dengan beragam bentuk. Kota-kota seperti Jogja, Semarang, Surabaya, jakarta, Makassar, bali, bandung, dan lain-lain bahkan sampai keluar negeri oleh jaringan BMI menggelar berbagai aksi solidaritas untuk Rembang. Tak hanya aksi turun ke jalan, solidaritas juga hadir di media-media alternatif macam twitter, facebook, Youtube dan lainnya. Kasus Rembang menjadi penegasan tentang pentingnya menyelamatkan Jawa dari ancaman krisis.

Namun gerakan ini seakan menemui kebuntuan ketika formasi kebijakan pembangunan dan keberpihakan politik tidak pada mereka yang berpihak pada rakyat rembang yang memperjuagkan alam. Momentum krusial untuk kasus Rembang adalah putusan PTUN Semarang pada 16 April 2015. Untuk itu eskalasi kasus Rembang harus dinaikkan pada pengambil kebijakan di pusat kekuasaan, yaitu presiden Joko Widodo.

Sembilan ibu-ibu Rembang akan  mengirim surat ke presiden Joko Widodo dan memainkan Lesungan di depan istana negara dengan harapan bisa bertemu dengan Presiden untuk membatalkan pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia di Rembang dan di Kendeng. Aksi ini bertajuk “9 Kartini dari Rembang mencari Jokowi”.

Kami mengajak setiap individu maupun lembaga yang ingin bersolidaritas untuk mendukung aksi ini. Aksi akan di gelar hari ini Senin, 6 April 2014 pukul 16.00 WIB di depan istana negara.

Silahkan bergabung bersama kami

Cp : A. Wijaya (08562740008)

JM-PPK ( Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng )