Rabu, 15 April 2015

Release Aksi JM-PPK 16 April 2015

Press Release

Aksi Menuntut Keadilan untuk Alam Kendeng

Semarang, 16 April 2015

Hari ini, Kamis 16 April 2015 menjadi hari penting yang akan dicatat dalam perjalanan perjuangan warga Kendeng menjaga alamnya dari perusakan. Pada hari ini hakim PTUN Semarng akan memutuskan perkara gugatan warga Rembang atas Izin Lingkungan yang diberikan oleh Gubernur Jawa Tengah kepada PT. Semen Indonesia.  Putusan hakim hari ini akan menjadi hal penting bagi gerakan penyelamatan alam di banyak daerah di Indonesia karena dalam kasus inilah kita bisa melihat bagaimana gerakan solidaritas warga berhadapan dengan amisnya bau perselingkuhan pemerintah dan para pemilik modal merusak alam Rembang.

Kawasan Pengunungan Karts Kendeng Utara dikelilingi beberapa Kabupaten Pati, Kudus, Grobogan, Blora, Rembang hingga Tuban di Jawa Timur. Untuk kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih, hasil pendataan secara berkala yang dilakukan oleh Semarang Caver Association (SCA) dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, menyatakan terdapat 44 Ponor, 74 goa yang tersebar di sekitar wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih dan 4 diantaranya merupakan goa yang memiliki sungai bawah tanah aktif. Terdapat 128 mata air yang tersebar di wilayah CAT Watuputih sebagai mata air parenial yang mengalir di sepanjang musim kemarau dan penghujan.

Air yang dihasilkan dari sumber-mata air yang ada di sekitar kawasan karst CAT Watuputih melebihi kebutuhan dasar masyarakat akan air yang rata-rata membutuhkan 15 – 20 liter/hari/orang. Jika nilai ini divaluasi sebagai potensi ekonomi, maka jumlah air yang dihasilkan akan melebihi nilai yang didapat dari sektor pertambangan yang justru berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan pasokan dan distribusi air pada sumber-mata air yang ada di sekitar kawasan karst CAT Watuputih. Mata air Sumber Semen menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di 14 Kecamatan Kabupaten Rembang, dengan estimasi memenuhi kebutuhan 607.188 jiwa di 14 kecamatan Kabupaten Rembang (PDAM, 2013). Kebutuhan air tersebut sebagian besar disuplai dari CAT Watuputih dan sebagian lagi dari sayap antiklin yang membentang antara Gunung Butak – Tengger dan sekitarnya maupun dari selatan Desa Tahunan.Keberadaan sungai bawah tanah di kawasan Kendeng kini teracam rencana pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia. Lokasi tambang dan pabrik berada di wilayah cekungan air tanah Watuputih, yang memiliki fungsi penangkap air dan sebagai cadangan air bagi masyarakat Rembang dan Blora.

Penambangan di Pengunungan Kendeng Utara mewakili potret konflik lahan dan perampasan ruang hidup rakyat oleh industri ekstraktif skala besar di pulau Jawa. Saat ini ada 77 ijin pertambangan bahan semen (gamping dan kapur) yang sebagian telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pulau Jawa yang penduduknya padat dan mengalami krisis air, harusnya bebas dari kegiatan pertambangan. Air sangat dibutuhkan tak hanya untuk kebutuhan sehari-hari tapi juga sumber air bagi lahan-lahan pertanian. Apalagi sebagian besar petani menggantungkan hidupnya disektor pertanian, yang dikelola secara tradisional dan subsisten. Jika pertambangan ini diteruskan kondisi krisis air dan lahan pangan di Jawa akan makin memburuk.

Cekungan Air Tanah Watuputih dinyatakan sebagai area yang harus dilindungi. Ini berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 – 2030 jo. Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  26  Tahun  2011  tentang Penetapan Cekungan Air Tanah dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tahun 2011 – 2031 jo. Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  26  Tahun  2011  tentang Penetapan Cekungan Air Tanah.  Dengan demikian Ijin Usaha Pertambangan di kawasan karst pegunungan Kendeng dan Putusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Oleh PT. Semen Gresik (kini PT. Semen Indonesia) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah merupakan sebuah kebijakan yang keliru dan membahayakan keselamatan warga dan lingkungan.Apalagi jika melihat banyaknya fakta lapangan yang disembunyikan. Dua akademisi yang menjadi bagian dari saksi PT Semen Indonesia juga telah mendapat sangsi Administratif  dari UGM, tempat mereka mengajar, karena memberikan kesaksian yang dapat mengarahkan pada kesimpulan tertentu, padalah kedua Pakar dari UGM ini  belum pernah melakukan penelitian di daerah kawasan Rembang.

Marno, koordinator aksi menyatakan “Berbagai kelemahan dan kejanggalan proses pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang yang telah terungkap di persidangan harusnya membuka mata hakim untuk  mengabulkan memenangkan gugatan warga Rembang.Ini sebagai bukti bahwa negara ini hadir untuk melindungi keselamatan warganya. ”

Kordinator aksi : Marno ( 082326369744)

Release aksi JMPPK 16 April 2015

Press Release

Aksi Menuntut Keadilan untuk Alam Kendeng

Semarang, 16 April 2015

Hari ini, Kamis 16 April 2015 menjadi hari penting yang akan dicatat dalam perjalanan perjuangan warga Kendeng menjaga alamnya dari perusakan. Pada hari ini hakim PTUN Semarng akan memutuskan perkara gugatan warga Rembang atas Izin Lingkungan yang diberikan oleh Gubernur Jawa Tengah kepada PT. Semen Indonesia.  Putusan hakim hari ini akan menjadi hal penting bagi gerakan penyelamatan alam di banyak daerah di Indonesia karena dalam kasus inilah kita bisa melihat bagaimana gerakan solidaritas warga berhadapan dengan amisnya bau perselingkuhan pemerintah dan para pemilik modal merusak alam Rembang.

Kawasan Pengunungan Karts Kendeng Utara dikelilingi beberapa Kabupaten Pati, Kudus, Grobogan, Blora, Rembang hingga Tuban di Jawa Timur. Untuk kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih, hasil pendataan secara berkala yang dilakukan oleh Semarang Caver Association (SCA) dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, menyatakan terdapat 44 Ponor, 74 goa yang tersebar di sekitar wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih dan 4 diantaranya merupakan goa yang memiliki sungai bawah tanah aktif. Terdapat 128 mata air yang tersebar di wilayah CAT Watuputih sebagai mata air parenial yang mengalir di sepanjang musim kemarau dan penghujan.

Air yang dihasilkan dari sumber-mata air yang ada di sekitar kawasan karst CAT Watuputih melebihi kebutuhan dasar masyarakat akan air yang rata-rata membutuhkan 15 – 20 liter/hari/orang. Jika nilai ini divaluasi sebagai potensi ekonomi, maka jumlah air yang dihasilkan akan melebihi nilai yang didapat dari sektor pertambangan yang justru berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan pasokan dan distribusi air pada sumber-mata air yang ada di sekitar kawasan karst CAT Watuputih. Mata air Sumber Semen menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di 14 Kecamatan Kabupaten Rembang, dengan estimasi memenuhi kebutuhan 607.188 jiwa di 14 kecamatan Kabupaten Rembang (PDAM, 2013). Kebutuhan air tersebut sebagian besar disuplai dari CAT Watuputih dan sebagian lagi dari sayap antiklin yang membentang antara Gunung Butak – Tengger dan sekitarnya maupun dari selatan Desa Tahunan.Keberadaan sungai bawah tanah di kawasan Kendeng kini teracam rencana pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia. Lokasi tambang dan pabrik berada di wilayah cekungan air tanah Watuputih, yang memiliki fungsi penangkap air dan sebagai cadangan air bagi masyarakat Rembang dan Blora.

Penambangan di Pengunungan Kendeng Utara mewakili potret konflik lahan dan perampasan ruang hidup rakyat oleh industri ekstraktif skala besar di pulau Jawa. Saat ini ada 77 ijin pertambangan bahan semen (gamping dan kapur) yang sebagian telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pulau Jawa yang penduduknya padat dan mengalami krisis air, harusnya bebas dari kegiatan pertambangan. Air sangat dibutuhkan tak hanya untuk kebutuhan sehari-hari tapi juga sumber air bagi lahan-lahan pertanian. Apalagi sebagian besar petani menggantungkan hidupnya disektor pertanian, yang dikelola secara tradisional dan subsisten. Jika pertambangan ini diteruskan kondisi krisis air dan lahan pangan di Jawa akan makin memburuk.

Cekungan Air Tanah Watuputih dinyatakan sebagai area yang harus dilindungi. Ini berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 – 2030 jo. Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  26  Tahun  2011  tentang Penetapan Cekungan Air Tanah dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tahun 2011 – 2031 jo. Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  26  Tahun  2011  tentang Penetapan Cekungan Air Tanah.  Dengan demikian Ijin Usaha Pertambangan di kawasan karst pegunungan Kendeng dan Putusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Oleh PT. Semen Gresik (kini PT. Semen Indonesia) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah merupakan sebuah kebijakan yang keliru dan membahayakan keselamatan warga dan lingkungan.Apalagi jika melihat banyaknya fakta lapangan yang disembunyikan. Dua akademisi yang menjadi bagian dari saksi PT Semen Indonesia juga telah mendapat sangsi Administratif  dari UGM, tempat mereka mengajar, karena memberikan kesaksian yang dapat mengarahkan pada kesimpulan tertentu, padalah kedua Pakar dari UGM ini  belum pernah melakukan penelitian di daerah kawasan Rembang.

Marno, koordinator aksi menyatakan “Berbagai kelemahan dan kejanggalan proses pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang yang telah terungkap di persidangan harusnya membuka mata hakim untuk  mengabulkan memenangkan gugatan warga Rembang.Ini sebagai bukti bahwa negara ini hadir untuk melindungi keselamatan warganya. ”

Kordinator aksi : Marno ( 082326369744)

Minggu, 05 April 2015

Undangan Aksi 9 Kartini dari Rembang Mencari Jokowi

Gerakan penyelamatan Jawa memasuki babak baru dengan adanya kasus Rembang.  Lewat kasus ini kita menyaksikan bagaimana rakyat berjuang untuk memperjuangkan haknya akan kehidupan yg aman dari ancamn bencana. Disaat yg bersamaan kita juga menyaksikan bagaimana kebijakan pemeritah tidak berpihak kepada mereka yg miskin akses kebijakan. Sebuah kondisi yang oleh Soekarno disebut sebagi vivere pericoluso. Sebuah pengulangan dari proses penjajahan sebuah kelompok oleh kelompok lain.

Di kasus ini pula kita menyaksikan bagaimana solidaritas untuk Rembang menyebar di berbagai kota dengan beragam bentuk. Kota-kota seperti Jogja, Semarang, Surabaya, jakarta, Makassar, bali, bandung, dan lain-lain bahkan sampai keluar negeri oleh jaringan BMI menggelar berbagai aksi solidaritas untuk Rembang. Tak hanya aksi turun ke jalan, solidaritas juga hadir di media-media alternatif macam twitter, facebook, Youtube dan lainnya. Kasus Rembang menjadi penegasan tentang pentingnya menyelamatkan Jawa dari ancaman krisis.

Namun gerakan ini seakan menemui kebuntuan ketika formasi kebijakan pembangunan dan keberpihakan politik tidak pada mereka yang berpihak pada rakyat rembang yang memperjuagkan alam. Momentum krusial untuk kasus Rembang adalah putusan PTUN Semarang pada 16 April 2015. Untuk itu eskalasi kasus Rembang harus dinaikkan pada pengambil kebijakan di pusat kekuasaan, yaitu presiden Joko Widodo.

Sembilan ibu-ibu Rembang akan  mengirim surat ke presiden Joko Widodo dan memainkan Lesungan di depan istana negara dengan harapan bisa bertemu dengan Presiden untuk membatalkan pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia di Rembang dan di Kendeng. Aksi ini bertajuk “9 Kartini dari Rembang mencari Jokowi”.

Kami mengajak setiap individu maupun lembaga yang ingin bersolidaritas untuk mendukung aksi ini. Aksi akan di gelar hari ini Senin, 6 April 2014 pukul 16.00 WIB di depan istana negara.

Silahkan bergabung bersama kami

Cp : A. Wijaya (08562740008)

JM-PPK ( Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng )

Kamis, 19 Maret 2015

Press Release Aksi Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK REMBANG) Jumat 20 maret 2015

#RembangMelawan: UGM Kampus Rakyat, Dosennya Berkhianat

 

 

 

Jogja- #RembangMelawan Mendengar dan melihat kesaksian dari dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Eko Haryono dan Heru Hendrayana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, pada Kamis, 19 Maret 2015 kami prihatin dan kecewa. Keterangan kedua dosen tersebut telah mengkhianati rakyat. Keduanya bersaksi untuk perusahaan, dan tidak sedikitpun berpihak pada rakyat yang berjuangan mempertahankan sumber mata air dan kelestarian pegunungan Kendeng Utara.

 

Sukinah mewalki Ibu-ibu mengatakan, yang kami ketahui UGM adalah kampus rakyat dan dibiayai dari pajak rakyat, sudah seharusnya membela kepentingan rakyat dan ikut berjuangan menyelamatkan sumber mata air, kawasan karst serta menjaga kelestarian lingkungan. Namun, faktanya dosen di UGM telah memberikan kesaksian yang menyakiti hati nurani kami sebagai rakyat, mengatakan bahwa di Pegunungan Kendeng boleh dilakukan pertambangan dan tidak akan berdampak pada hilangnya sumber mata air.

 

“Jika kerja di kampus yang dibiayai rakyat, seharusnya dosen UGM berjuangan untuk rakyat,” kata Sukinah.

 

Lebih dari ribuan warga di lereng Pegunungan Kendeng bertumpu pada penghasilan sebagai petani dan peternak. Adapun sumber mata air untuk pertanian, ternak dan kebutuhan hidup sehari-hari berasal dari sumber mata air dari pegunungan kendeng. Lahan pertanian yang subur dan ternak sudah mencukupi kehidupan warga hingga sekolahkan anak-anak mereka hingga ke perguruan tinggi. Pertambangan semen tidak akan pernah mensejahterakan masyarakat di Rembang (pegunungan kendeng) namun pertanian dan ternak telah membuktikan dapat mensejahterakan masyararakat dari jaman nenek moyang kami terdahulu.

 

Joko Priyanto, warga Tegaldowo selaku salah satu penggugat PT.Semen Indonesia yang akan menambang di Rembang mengatakan, kami mendengar kesaksian kedua dosen UGM yang mengatakan bahwa tidak masalah menambang di kawasan karst karena tidak dilindungi, namun faktanya kawasan karst itu menjadi daerah resapan air dan dilindungi dalam RTRW Kab. Rembang sebagai daerah imbuhan air. Yang membuat kami kecewa adalah dosen UGM tidak pernah berfikir matang bahwa jika tetap dilakukan pertambangan maka sumber air akan hilang, dan mematikan sumber kehidupan dan pekerjaan ribuan warga di Desa Tegaldowo, Desa Timbrangan dan desa lainnya yang akan terdampak.

 

“Pikirkan dampak jangka panjangnya bagi masyarakat, bagi alam dan lingkungan. Jangan berifkir untuk kepentingan sesaat kalian yang dibayar perusahaan untuk bersaksi dan mengkhianati rakyat,” tegas Joko Prianto.

 

Ia menambahkan, kami mengecam dan kecewa atas sikap kedua dosen UGM yang telah memberikan keterangan saksi ahli dan lebih membela kepentingan perusahaan dari pada kepentingan rakyat. Keduanya tidak pernah melihat langsung apa yang ada dilokasi pegunungan Kendeng, keduanya bersaksi hanya berdasarkan teori keilmuannya saja. Kami meminta rektor UGM untuk memberikan tindakan tegas terhadap kedua dosen tersebut, karena keilmuannya dijual untuk mengkhianati rakyat.

 

“Jika UGM tidak memberikan tindakan kepada kedua dosen tersebut, maka tidak pantas UGM diberikan jargor kampus rakyat, lebih pantas sebagai kampus para investor, peindas rakyat dan perusak lingkungan,” tambah Joko Prianto.

 

 

Cp : Joko Prianto (082314203339)

Selasa, 06 Januari 2015

Aksi tanggal 7 januari 2014

Press Release
Warga Rembang tuntut Polisi Netral

Salam Lestari!!!
Semarang, 7 Januari 2014. Puluhan ibu-ibu Rembang yang menolak pendirian dan pertambangan semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang akan melakukan aksi dan audiensi ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Aksi dan audiensi ini bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut (hasil perkembangan penyidikan) atas laporan warga rembang terkait kekerasan dan pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian pada aksi penolakan pabrik semen di rembang pada tanggal 26 dan 27 Nopember 2014.

Sebelumnya pada 1  Desember 2014 yang lalu 3 (tiga) warga rembang korban kekerasan yang dua diantaranya adalah ibu-ibu telah melakukan pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah, akan tetapi sampai sekarang belum ada informasi mengenai sejauh mana perkembangan hasil penyidikannya.

Zainal Arifin salah satu pendamping hukum warga dari LBH Semarang menyampaikan “Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor ”, Lebih lanjut Zainal menuturkan, “Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala atau sebagaimana yang telah diatur dalam Perkapolri No 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Perkapolri No 16/2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkapolri No 21/2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan”.

Selain itu, pasca aksi yang berakhir dengan tindakan represif aparat Kepolisian tersebut, saat ini kepolisian Resort Rembang bersama satpam perusahaan juga telah mengerahkan pasukannya untuk membuat tenda dan menutup akses di jalan menuju tenda perjuangan ibu-ibu yang telah bertahan lebih dari 200 hari. Terkait itu, Joko Priyanto yang merupakan salah seorang warga menuturkan “keberadaan aparat kepolisian yang berdampingan dengan satpam PT Semen Indonesia menyulitkan warga yang hendak menjenguk ibu-ibu di tenda serta secara psikologis merupakan bentuk intimidasi terhadap warga yang masih bertahan di tenda.”

Moh Sobirin salah satu pendamping warga yang juga Direktur Desantara menuturkan, “bahwa tidak ada alasan yang cukup jelas mengenai keberadaan aparat kepolisian yang membatasi akses warga menuju tenda perjuangan ibu-ibu. Jika alasannya adalah pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional sektor Industri (OVNI) maka berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian  No 466/M-IND/Kep/8/2014 tentang Obyek Vital Nasional sector Industri maka Pertambangan Semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang tidak termasuk dalam obyek vital yang harus mendapatkan jaminan pengamanan dari Kepolisian”.

Sukinah salah satu perempuan yang sampai saat ini masih bertahan di tenda menuturkan,”dampak yang paling nyata dari pendirian pabrik semen selain keterancaman lingkungan adalah lahirnya konflik sosial. Untuk itu perlu kiranya proses pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia dihentikan terlebih dahulu. Maka sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan untuk mengabulkan permohonan penundaan Izin Lingkungan PT Semen Indonesia atau sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam gugatan”.

Sukinah menambahkan bahwa pada intinya kedatangan ibu-ibu ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah:
Menuntut Kepolisian Daerah jawa Tengah menindaklanjuti laporan warga atas kekerasan yang diduga dilakukan  oleh aparat kepolisian resort rembang;
Menarik aparat/pasukan kepolisian dari lokasi tapak pabrik semen di Rembang;
Mendessak Kepolisian agar bersikap Netral dan menjalankan fungsi serta kewajibannya untuk mengayomi masyarakat;
Meminta majelis hakim PTUN Semarang yang memeriksa perkara gugatan Izin Lingkungan  PT Semen Indonesia untuk mengabulkan permohonan penggugat untuk penundaan terhadap Izin Lingkungan.

Sementara itu, pada kamis 8 januari 2014 sesuai yang telah ditetapkan oleh majelis hakim persidangan gugatan warga terhadap Izin Lingkungan PT Semen Indonesia akan kembali digelar di PTUN Semarang dengan agenda sidang Duplik (Jawaban dari Replik) oleh tergugat.

Kontak Person :
Sukinah                      : Kordinator/warga (085600434564)
Zaenal Arifin             : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang (085727149369)

Kamis, 01 Januari 2015

ANCAMAN PUNAHNYA SUMBER MATA AIR RAKSASA DI PEGUNUNGAN KENDENG UTARA

Sudah tidak merupakan rahasia lagi kalau kawasan Karst (Pegunungan Kapur) Sukolilo dan Kayen menurut rencana akan dijadikan titik tolak Pengembangan Mega Proyek “ Pendirian Pabrik Semen’. Kalau rencana itu menjadi suatu kenyataan berarti penghancuran Pegunungan Kapur Utara tak akan terelakkan. Batuan kapur yang ada di pegunungan tersebut akan dikeruk dan dihabiskan untuk bahan utama semen. Kalau pegunungan yang ada di kedua kecamatan itu habis, maka perusahaan akan beralih ke wilayah-wilayah sebelah timurnya yaitu pegunungan kapur yang ada di Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Winong atau kecamatan-kecamatan lain di wilayah Kabupaten Grobogan bagian utara atau Kabupaten Blora dan seterusnya . Pengerukan Pegunungan Kapur Utara akan menghilangkan goa- goa alam bawah pegunungan dan hilangnya sungai sungai yang unik di daerah pegunungan tersebut. Kerusakan dan hancurnya goa-goa alam dan sungai-sungai bawah tanah di wilayah pegunungan tersebut akan berakibat sangat fatal dengan hancur dan punahnya 145 sumber-sumber air alam raksasa dan ribuan bahkan jutaan sumber sumber air yang lain yang tidak dapat dilihat oleh mata karena sumber tersebut berada jauh didalam tanah. Kalau dikaji lebih jauh seandainya pabrik semen benar-benar didirikan di Sukolilo maka daerah daerah yang secara langsung kena dampak negatifnya adalah daerah daerah yang terdapat sumber-sumber air alam raksasa tersebut.Hal ini diakibatnya keringya sungai-sungai bawah tanah yang selama ini menjadi penyedia mata air-mata air raksasa yang mengalir sepanjang masa. Sebagaimana kita ketahui bawa sifat pegunungan kapur merupakan daerah resapan untuk daerah-daerah sekitrnya maka dampak negative dari pengerukan Pegunungan Kapur Utara secara langsung akan ditanggung oleh wilayah yang ada dalam lingkup pegunungan tesebut atau wilayah yang terdekat. Bencana kekeringan pada musim kemarau dan banjir bandang besar pada musim penghujan akan mengancam wilayah Kabupaten Pati bagian selatan yaitu wilayah-wilayah Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Kayen, Kecamatan Gabus, Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Jakenan, Kecamatan Juwana , Kecamatan Jaken dan Kecamatan Margorejo. Selain itu bencana tersebut akan mengancam wilayah Kabupaten Purwadadi sebelah utara yaitu wilayah Kecamatan Grobogan, Kecamatan Tawangharjo, Kecamatan Wirosari, Kecamatan Ngaringan dan Kecamatan Brati. Beberapa wilayah Kabupaten Blora juga akan terancam bencana ini.
(Penulis p.damin)

Minggu, 21 Desember 2014

22 DESEMBER 2014 - SUNGKEM IBU BUMI

SUNGKEM IBU BUMI
22 desember 1928 perempuan-perempuan indonesia melakukan peringatan hari ibu pertama kali di gedung jayadipura djogjakarta. terhitung sudah 86 tahun hari ibu selalu di peringati pada tanggal 28 desember hingga hari ini. Pada saat itu kongres wanita mengutamakan tentang peningkatan hak-hak wanita Indonesia di segala bidang. Termasuk bidang pendidikan, perekonomian, hukum dan masih banyak lagi. Tak hanya itu pada waktu itu para wanita juga ikut dalam memperjuangkan kemerdekaan dalam melawan penjajah.
Di sisi tengah pulau jawa di daerah pegunungan kendeng utara para perempuan-perempuan kendeng akan melakukan ritual peringatan hari ibu dan berterima kasih kepada ibu bumi yang selama ini selalu senantiasa menyusui dan melindungi masyarakat di pegunungan kendeng. beberapa perempuan-perempuan dari pati,rembang,blora,grobogan,kudus akan berkumpul memperingati hari ibu di hutan sonokeling desa gadudero kecamatan sukolilo kabupaten pati.
adapun beberapa agenda hari ibu yang akan di laksanakan para perempuan-perempuan penjaga kendeng adalah :
1. Penanaman pohon di pegunungan kendeng
2. Lesungan serempak sebagai wujud untuk mengingatkan kembali pentingnya pangan sebagai mati hidupnya suatu BANGSA
3. Ritual bersama di watu payung pertapan ibu kunthi ( perlu di ketahui ibu kunti adalah sosok orang yang melahirkan para ksatria pandawa dan sosok ibu yang teguh dalam mengayomi kawulo alit.
Acara akan di laksanakan tanggal 22 desember 2014 mulai jam 09.00 dengan harapan pegunungan kendeng tetap LESTARI !!!

CP : 085 627 40008

      :GUNARTI (085200117499)

      : SUKINAH (082329975823)