Selasa, 06 Januari 2015

Aksi tanggal 7 januari 2014

Press Release
Warga Rembang tuntut Polisi Netral

Salam Lestari!!!
Semarang, 7 Januari 2014. Puluhan ibu-ibu Rembang yang menolak pendirian dan pertambangan semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang akan melakukan aksi dan audiensi ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Aksi dan audiensi ini bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut (hasil perkembangan penyidikan) atas laporan warga rembang terkait kekerasan dan pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian pada aksi penolakan pabrik semen di rembang pada tanggal 26 dan 27 Nopember 2014.

Sebelumnya pada 1  Desember 2014 yang lalu 3 (tiga) warga rembang korban kekerasan yang dua diantaranya adalah ibu-ibu telah melakukan pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah, akan tetapi sampai sekarang belum ada informasi mengenai sejauh mana perkembangan hasil penyidikannya.

Zainal Arifin salah satu pendamping hukum warga dari LBH Semarang menyampaikan “Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor ”, Lebih lanjut Zainal menuturkan, “Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala atau sebagaimana yang telah diatur dalam Perkapolri No 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Perkapolri No 16/2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkapolri No 21/2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan”.

Selain itu, pasca aksi yang berakhir dengan tindakan represif aparat Kepolisian tersebut, saat ini kepolisian Resort Rembang bersama satpam perusahaan juga telah mengerahkan pasukannya untuk membuat tenda dan menutup akses di jalan menuju tenda perjuangan ibu-ibu yang telah bertahan lebih dari 200 hari. Terkait itu, Joko Priyanto yang merupakan salah seorang warga menuturkan “keberadaan aparat kepolisian yang berdampingan dengan satpam PT Semen Indonesia menyulitkan warga yang hendak menjenguk ibu-ibu di tenda serta secara psikologis merupakan bentuk intimidasi terhadap warga yang masih bertahan di tenda.”

Moh Sobirin salah satu pendamping warga yang juga Direktur Desantara menuturkan, “bahwa tidak ada alasan yang cukup jelas mengenai keberadaan aparat kepolisian yang membatasi akses warga menuju tenda perjuangan ibu-ibu. Jika alasannya adalah pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional sektor Industri (OVNI) maka berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian  No 466/M-IND/Kep/8/2014 tentang Obyek Vital Nasional sector Industri maka Pertambangan Semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang tidak termasuk dalam obyek vital yang harus mendapatkan jaminan pengamanan dari Kepolisian”.

Sukinah salah satu perempuan yang sampai saat ini masih bertahan di tenda menuturkan,”dampak yang paling nyata dari pendirian pabrik semen selain keterancaman lingkungan adalah lahirnya konflik sosial. Untuk itu perlu kiranya proses pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia dihentikan terlebih dahulu. Maka sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan untuk mengabulkan permohonan penundaan Izin Lingkungan PT Semen Indonesia atau sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam gugatan”.

Sukinah menambahkan bahwa pada intinya kedatangan ibu-ibu ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah:
Menuntut Kepolisian Daerah jawa Tengah menindaklanjuti laporan warga atas kekerasan yang diduga dilakukan  oleh aparat kepolisian resort rembang;
Menarik aparat/pasukan kepolisian dari lokasi tapak pabrik semen di Rembang;
Mendessak Kepolisian agar bersikap Netral dan menjalankan fungsi serta kewajibannya untuk mengayomi masyarakat;
Meminta majelis hakim PTUN Semarang yang memeriksa perkara gugatan Izin Lingkungan  PT Semen Indonesia untuk mengabulkan permohonan penggugat untuk penundaan terhadap Izin Lingkungan.

Sementara itu, pada kamis 8 januari 2014 sesuai yang telah ditetapkan oleh majelis hakim persidangan gugatan warga terhadap Izin Lingkungan PT Semen Indonesia akan kembali digelar di PTUN Semarang dengan agenda sidang Duplik (Jawaban dari Replik) oleh tergugat.

Kontak Person :
Sukinah                      : Kordinator/warga (085600434564)
Zaenal Arifin             : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang (085727149369)

Kamis, 01 Januari 2015

ANCAMAN PUNAHNYA SUMBER MATA AIR RAKSASA DI PEGUNUNGAN KENDENG UTARA

Sudah tidak merupakan rahasia lagi kalau kawasan Karst (Pegunungan Kapur) Sukolilo dan Kayen menurut rencana akan dijadikan titik tolak Pengembangan Mega Proyek “ Pendirian Pabrik Semen’. Kalau rencana itu menjadi suatu kenyataan berarti penghancuran Pegunungan Kapur Utara tak akan terelakkan. Batuan kapur yang ada di pegunungan tersebut akan dikeruk dan dihabiskan untuk bahan utama semen. Kalau pegunungan yang ada di kedua kecamatan itu habis, maka perusahaan akan beralih ke wilayah-wilayah sebelah timurnya yaitu pegunungan kapur yang ada di Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Winong atau kecamatan-kecamatan lain di wilayah Kabupaten Grobogan bagian utara atau Kabupaten Blora dan seterusnya . Pengerukan Pegunungan Kapur Utara akan menghilangkan goa- goa alam bawah pegunungan dan hilangnya sungai sungai yang unik di daerah pegunungan tersebut. Kerusakan dan hancurnya goa-goa alam dan sungai-sungai bawah tanah di wilayah pegunungan tersebut akan berakibat sangat fatal dengan hancur dan punahnya 145 sumber-sumber air alam raksasa dan ribuan bahkan jutaan sumber sumber air yang lain yang tidak dapat dilihat oleh mata karena sumber tersebut berada jauh didalam tanah. Kalau dikaji lebih jauh seandainya pabrik semen benar-benar didirikan di Sukolilo maka daerah daerah yang secara langsung kena dampak negatifnya adalah daerah daerah yang terdapat sumber-sumber air alam raksasa tersebut.Hal ini diakibatnya keringya sungai-sungai bawah tanah yang selama ini menjadi penyedia mata air-mata air raksasa yang mengalir sepanjang masa. Sebagaimana kita ketahui bawa sifat pegunungan kapur merupakan daerah resapan untuk daerah-daerah sekitrnya maka dampak negative dari pengerukan Pegunungan Kapur Utara secara langsung akan ditanggung oleh wilayah yang ada dalam lingkup pegunungan tesebut atau wilayah yang terdekat. Bencana kekeringan pada musim kemarau dan banjir bandang besar pada musim penghujan akan mengancam wilayah Kabupaten Pati bagian selatan yaitu wilayah-wilayah Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Kayen, Kecamatan Gabus, Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Jakenan, Kecamatan Juwana , Kecamatan Jaken dan Kecamatan Margorejo. Selain itu bencana tersebut akan mengancam wilayah Kabupaten Purwadadi sebelah utara yaitu wilayah Kecamatan Grobogan, Kecamatan Tawangharjo, Kecamatan Wirosari, Kecamatan Ngaringan dan Kecamatan Brati. Beberapa wilayah Kabupaten Blora juga akan terancam bencana ini.
(Penulis p.damin)