Press Release
Aksi Menuntut Keadilan untuk Alam Kendeng
Semarang, 16 April 2015
Hari ini, Kamis 16 April 2015 menjadi hari penting yang akan dicatat dalam perjalanan perjuangan warga Kendeng menjaga alamnya dari perusakan. Pada hari ini hakim PTUN Semarng akan memutuskan perkara gugatan warga Rembang atas Izin Lingkungan yang diberikan oleh Gubernur Jawa Tengah kepada PT. Semen Indonesia. Putusan hakim hari ini akan menjadi hal penting bagi gerakan penyelamatan alam di banyak daerah di Indonesia karena dalam kasus inilah kita bisa melihat bagaimana gerakan solidaritas warga berhadapan dengan amisnya bau perselingkuhan pemerintah dan para pemilik modal merusak alam Rembang.
Kawasan Pengunungan Karts Kendeng Utara dikelilingi beberapa Kabupaten Pati, Kudus, Grobogan, Blora, Rembang hingga Tuban di Jawa Timur. Untuk kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih, hasil pendataan secara berkala yang dilakukan oleh Semarang Caver Association (SCA) dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, menyatakan terdapat 44 Ponor, 74 goa yang tersebar di sekitar wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih dan 4 diantaranya merupakan goa yang memiliki sungai bawah tanah aktif. Terdapat 128 mata air yang tersebar di wilayah CAT Watuputih sebagai mata air parenial yang mengalir di sepanjang musim kemarau dan penghujan.
Air yang dihasilkan dari sumber-mata air yang ada di sekitar kawasan karst CAT Watuputih melebihi kebutuhan dasar masyarakat akan air yang rata-rata membutuhkan 15 – 20 liter/hari/orang. Jika nilai ini divaluasi sebagai potensi ekonomi, maka jumlah air yang dihasilkan akan melebihi nilai yang didapat dari sektor pertambangan yang justru berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan pasokan dan distribusi air pada sumber-mata air yang ada di sekitar kawasan karst CAT Watuputih. Mata air Sumber Semen menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di 14 Kecamatan Kabupaten Rembang, dengan estimasi memenuhi kebutuhan 607.188 jiwa di 14 kecamatan Kabupaten Rembang (PDAM, 2013). Kebutuhan air tersebut sebagian besar disuplai dari CAT Watuputih dan sebagian lagi dari sayap antiklin yang membentang antara Gunung Butak – Tengger dan sekitarnya maupun dari selatan Desa Tahunan.Keberadaan sungai bawah tanah di kawasan Kendeng kini teracam rencana pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia. Lokasi tambang dan pabrik berada di wilayah cekungan air tanah Watuputih, yang memiliki fungsi penangkap air dan sebagai cadangan air bagi masyarakat Rembang dan Blora.
Penambangan di Pengunungan Kendeng Utara mewakili potret konflik lahan dan perampasan ruang hidup rakyat oleh industri ekstraktif skala besar di pulau Jawa. Saat ini ada 77 ijin pertambangan bahan semen (gamping dan kapur) yang sebagian telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pulau Jawa yang penduduknya padat dan mengalami krisis air, harusnya bebas dari kegiatan pertambangan. Air sangat dibutuhkan tak hanya untuk kebutuhan sehari-hari tapi juga sumber air bagi lahan-lahan pertanian. Apalagi sebagian besar petani menggantungkan hidupnya disektor pertanian, yang dikelola secara tradisional dan subsisten. Jika pertambangan ini diteruskan kondisi krisis air dan lahan pangan di Jawa akan makin memburuk.
Cekungan Air Tanah Watuputih dinyatakan sebagai area yang harus dilindungi. Ini berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 – 2030 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tahun 2011 – 2031 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah. Dengan demikian Ijin Usaha Pertambangan di kawasan karst pegunungan Kendeng dan Putusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Oleh PT. Semen Gresik (kini PT. Semen Indonesia) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah merupakan sebuah kebijakan yang keliru dan membahayakan keselamatan warga dan lingkungan.Apalagi jika melihat banyaknya fakta lapangan yang disembunyikan. Dua akademisi yang menjadi bagian dari saksi PT Semen Indonesia juga telah mendapat sangsi Administratif dari UGM, tempat mereka mengajar, karena memberikan kesaksian yang dapat mengarahkan pada kesimpulan tertentu, padalah kedua Pakar dari UGM ini belum pernah melakukan penelitian di daerah kawasan Rembang.
Marno, koordinator aksi menyatakan “Berbagai kelemahan dan kejanggalan proses pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang yang telah terungkap di persidangan harusnya membuka mata hakim untuk mengabulkan memenangkan gugatan warga Rembang.Ini sebagai bukti bahwa negara ini hadir untuk melindungi keselamatan warganya. ”
Kordinator aksi : Marno ( 082326369744)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar