Tanggapan
JM-PPK terhadap sidang komisi AMDAL PT. Sahabat Mulia Sakti
Pati,
3 September 2014
Seakan tak ada hentinya, petani Pati
Selatan terus diusik oleh ekspansi kapital penambangan industri semen. Setelah
PT. Semen Gresik gagal menjalankan rencana di Kecamatan Sukolilo dan Kayen,
kini PT Indocement juga ingin memperluas bisnisnya dengan menjalankan rencana
pembangunan pabrik semen di Kecamatan Kayen dan Tambakromo. Sama seperti di
banyak tempat, rencana yang melibatkan dana sekitar tujuh trilyun rupiah ini,
memunculkan konflik antar kelompok masyarakat. Untuk konteks Jawa Tengah, ini
jelas memperpanjang daftar konflik industri tambang di provinsi yang dikenal
sebagai lumbung pangan nusantara ini.
Pemerintah daerah Kabupaten Pati sebagai representasi
kehadiran negara memilih untuk berpihak pada investor tambang. Dimulai dengan
persoalan kebijakan tata ruang. Menurut UU 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, penyusunan tata ruang wilayah kabupaten harus berdasarkan pengkajian
ilmiah terhadap implikasi penataan ruang kabupaten (pasal 25 ayat 2 (a)).
Kajian ilmiah ini penting untuk mengetahui pertimbangan ilmiah mengenai
perubahan yang akan dilakukan terhadap tata ruang sebuah wilayah. Perubahan
besar terjadi dalam peruntukan wilayah Pati Selatan, dari yang semula untuk
pertanian dan pariwisata berubah menjadi kawasan industri dan pertambangan.
Namun hingga saat JM-PPK belum mendapat keterangan terkait kajian akademis yang
mendasari perubahan peruntukan wilayah ini. Sehingga dapat dikatakan bahwa
kebijakan ini hanya bagian dari upaya pemerintah daetah untuk menarik investor
tambang tanpa memperhatikan potensi kerugian besar yang akan diakibatkan.
Pada tahun 2005 Kementrian ESDM sudah
mengeluarkan keputusan tentang penetapan kawasan karst Sukolilo bernomor 0398
K/40/MEM/2005. Kemudian tahun 2014 mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 2641
K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo. Ada
perubahan luasan dan garis batas kawasan karst di dua ketetapan tersebut. Yang
menarik adalah, dari dua ketetapan tersebut ternyata tidak memasukkan sebuah
kawasan yang seharusnya juga menjadi kawasan karst. Kawasan yang tidak
dimasukkan ini, memiliki batuan penyusun yang sama dengan kawasan yang telah
ditetapkan menjadi kawasan karst Sukolilo. Bahkan kawasan inipun memiliki ciri-ciri sebagaimana sebuah kawasan
karst seperti yang tertera pada dua keputusan menteri tersebut. Posisinya pun
tidak terpisah dengan kawasan yang sudah ditetapkan. Kebetulan atau bukan,
bahwa kawasan ini yang akan menjadi lokasi tambang batugamping PT Sahabat Mulia
Sakti (PT SMS).
Dengan pertimbangan di atas maka kami
menyatakan:
1. Rencana pendirian pabrik semen PT. SMS
di kayen dan Tambakromo harus dihentikan karena :
a) Fakta
lapangan menunjukan adanya sistem sungai bawah tanah di dalam calon tambang
sebagai penanda bahwa kawasan tersebut sebagai penanda bahwa kawasan tersebut
adalah kawasan karst.
b) Mataair
yang berada di batas kawasan karst merupakan mata air yang sangat penting bagi
kelangsungan hidup warga setempat dan pertanian.
c) Jumlah
lapangan pekerjaan baru yang ditawarkan tidak sebanding dengan hilangnya mata
pencaharian yang sudah ada selama ini. Berdasarkan kajian demografi, usia
produktif di Kecamatan Kayen dan Tambakromo berjumlah 20.677 jiwa, sementara
lapangan pekerjaan yang dijanjikan hanya untuk sekitar 600 orang (0.2 persen)
2. Perlu
dilakukan survei hidrologi bahwa tanah untuk mengetahui lebih rinci hubungan
antar wilayah resapan air dan mataair yang disuplai.
3.
Mendesak dilakukannya koreksi terhadap keputusan menteri ESDM Nomor 2641 K/40/ MEM/2014 yang berkaitan dengan batas KBAK dan koreksi
terhadap unsur penilaian kawasan karst.
4. Menghitung
volume air hujan yang berpotensi menjadi banjir apabila lapisan batu gamping
ditambang.
5.
PT. SMS, sebagai anak perusahaan PT. Indocement, sering membuat
pernyataan sepihak dalam kegiatan-kegiatan sosialisasi pendirian pabrik semen.
Setiap peserta yang namanya tercantum dalam daftar hadir peserta sosialisasi
dianggap menyetujui, padahal faktanya tidak demikian.
6. Berdasarkan data tertulis dan visual
yang kami kumpulkan, ternyata selama tiga puluh lima tahun beroperasi, PT.
Indocement tidak mampu mengelola berbagai persoalan sosial dan ekologis yang
diakibatkan oleh keberadaan tambang semen miliknya, tepatnya di desa Leuwikaret
dan desa Lulut Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor. Sehingga apa yang selama ini
disampaikan dalam kegiatan sosialisasi adalah sebuah bentuk kebohongan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar